Perseroan menyadari pentingnya menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dengan berdasarkan pada Kode Etik yang disepakati sebagai dasar berperilaku bagi seluruh karyawan dari berbagai jenjang jabatan. Untuk itu, Perseroan pada tanggal 2 September 2020 telah menerbitkan Kode Etik yang tidak hanya berlaku sebagai salah satu alat pemenuhan peraturan yang berlaku di pasar modal namun juga sebagai tuntunan dalam berperilaku sehari-hari, baik dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab maupun pengambilan keputusan, sehingga semua tindakan telah sesuai dengan ketentuan dan perundang- undangang yang berlaku. Kode Etik ini berlaku bagi karyawan, Direksi, Dewan Komisaris, komite-komite Perseroan serta pihak yang bekerja sama dengan Perseroan.

Secara umum, Pokok-Pokok Kode Etik Perseroan mengatur perilaku dan tanggung jawab Perseroan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha yang dilakukan, dalam berhubungan dengan karyawan, dengan pemasok, pelanggan, pemegang saham, masyarakat, kreditor, pesaing bisnis, serta otoritas terkait.

Kode Etik Perseroan dijabarkan lebih lanjut berikut ini:

  1. Kode Etik usaha
    Kode etik ini diterapkan dalam rangka menjamin kelangsungan usaha dan keberhasilan Perseroan yang bergerak di bidang investasi, yang terdiri dari tanggung jawab untuk:
    • Menjalankan keigatan usaha dengan cara yang etis dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    • Berkomitmen penuh terhadap standar etika dan pelaksanaan peraturan perundangan yang berlaku;
    • Melakukan evaluasi dan inovasi yang cerdas sehingga dapat mengikuti perkembangan zaman.
       
  2. Kode Etik kepada Karyawan
    Mengingat karyawan adalah aset penting perusahaan dalam rangka mencapai tujuan usahanya, maka Perseroan bertanggung jawab untuk: - Memberikan kesempatan yang sama dalam hal remunerasi, promosi, dan penghargaan kepada karyawan sesuai dengan kinerja, kompetensi dan loyalitas serta memberikan sanksi yang tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang dilakukan karyawan yang kebijakannya diatur oleh manajemen Perseroan:
    • Menjalankan proses dan keputusan ketenagakerjaan yang menyangkut penerimaan, pengembangan dan promosi karyawan berdasarkan keahlian dan prestasi kerja tanpa membedakan suku, agama, ras, bangsa, gender atau hal- hal diskriminatif lainnya;
    • Menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, kondusif, serta bebas dari segala bentuk tekanan dan intimidasi;
    • Memberi kebebasan kepada karyawan untuk menyampaikan pendapat dan aspirasi dengan tata cara yang beretika dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku;
    • Perseroan mendukung adanya pengembangan diri karyawan untuk memperluas kompetensi dan wawasannya melalui pelatihan, seminar, sosialisasi peraturan dan lainnya.
       
  3. Kode Etik kepada pelanggan
    Pelanggan merupakan salah satu prioritas utama Perseroan dalam berusaha, dan karenanya, Perseroan menetapkan perilaku etis yang seharusnya diterapkan dalam menjaga hubungan dengan pelanggan, yaitu:
    • Melayani pelanggan secara santun dan profesional, serta menjaga komunikasi yang baik agar terjadi hubungan bisnis jangka panjang yang harmonis;
    • Menyampaikan informasi mengenai Perseroan secara akurat terkait dengan aktivitas bisnis dan layanan yang diberikannya;
    • Memperhatikan kebutuhan para pelanggan dan secara terus-menerus memantau, menyempurnakan layanan melalui peningkatan standar mutu produk/ jasa/ pekerjaan.
       
  4. Etika perseroan kepada pemasok
    Pemasok merupakan salah satu unsur penunjang kelancaran operasional usaha Perseroan. Karena itu, Perseroan telah menentukan perilaku etis yang harus dibangun dengan pemasok, yakni:
    • Mematuhi segala peraturan terkait standar operasional pengadaan yang berlaku di Perseroan;
    • Memprioritaskan pemilihan pemasok yang mampu memberikan value for money terbaik bagi Perseroan dan pelayanan purna jual yang baik;
    • Bertindak tegas dan tidak memberikan toleransi kepada pemasok yang mengupayakan cara-cara curang atau tidak etis.
       
  5. Etika perseroan terhadap masyarakat Sekitar
    Dalam membangun hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar, Perseroan berpedoman pada perilaku etis berikut ini:
    • Selalu menghormati peraturan yang berlaku di masyarakat sekitar;
    • Menjaga keharmonisan hubungan dengan masyarakat setempat;
    • Mengoptimalkan program-program bantuan Perseroan kepada masyarakat dan menyosialisasikannya demi meningkatkan reputasi Perseroan dan pemberdayaan masyarakat;
    • Mencegah dan menghindarkan diri dari tindakan- tindakan yang mengarah kepada diskriminasi masyarakat berdasarkan suku, agaman, ras, antar golongan dan gender. Di dalam Kode Etik Perusahaan, terkandung juga Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang berisi standar perilaku bagi karyawan dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Pedoman Perilaku ini memuat pokok-pokok tanggung jawab sebagai berikut:
      1. Menaati kode etik dan peraturan perundangan yang berlaku;
      2. Menjaga keselamatan dan kesehatan kerja;
      3. Menjaga aset perusahaan;
      4. Menjaga informasi perusahaan;
      5. Menghindari benturan kepentingan;
      6. Menghindari penyalahgunaan narkotika, obat terlarang, minuman keras dan perjudian.